Struktur Perangkat Desa : Aturan Baru Perangkat Desa 2020 | Bimbel Perangkat Desa
Struktur Perangkat Desa : Aturan Baru Perangkat Desa 2020 | Bimbel Perangkat Desa
Tempat Bimbel Masuk Perangkat Desa, Bimbel Tes Menjadi Perangkat Desa, Bimbel Perangkat Desa, Kursus Tes Perangkat Desa, Tempat Kursus Tes Perangkat Desa
Negara Indonesia Merupakan Negara yang berdasarkan Negara Hukum dimana setiap warga negara menjalankan kehidupan sesuai dengan norma-norma yang terkandung dalam konstitusi Repubulik Indonesia.
Dalam negara indonesia memiliki banyak pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah desa. Pemerintah Pusat bertugas di wilayah Pusat biasanya di wilayah ibu Kota.
Sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan di wilayah desa, yang ini lebih kecil dibandingkan dengan wilayah perkotaan. Dalam pemerintah desa sebuah kepala desa bukan sebagai penguasa tertinggi di wilayah tersebut.
Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan unsur penyelenggara negara yang lingkup pekerjaannya di wilayah pedesaan. Perangkat desa bertugas untuk membantu Kepala Desa untuk memenuhi serta melayani kepetingan masyarakat desa.
Berdasarkan UUD no 6 tahun 2014 tentang Desa, Perangkat desa dapat di angkat atau di berhentikan oleh kepala desa sebagai pimpinan tertinggi di wilayah desa. Akan Tetapi pemberhetian dan pengangkatan Perangkat dese sesuai dengan Mekanisme yang telah di atur oleh Undang-Undang.
Struktur Perangkat Desa
Dalam sebuah Organisasi pemerintahan tak luput dari yang namanya Organisasi. Pemerintah Desa pun Wajib Mempunyai Struktur Organisasi yang jelas.
Berikut ini apa saja struktur Organisasi Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Sekertaris Desa
- Kepala Seksi Pemerintahan Desa
- Kepala Seksi Kesejateraan Desa
- Kepala Seksi Pelayanan Desa
- Kepala Urusan Keuangan Desa
- Kepala Urusan Perencanaan Desa
- Kepala Urusan Tata Usaha & Umum Desa
- Kepala Dusun I, II, III
Aturan Baru Tentang Perangkat Desa tahun 2020
Pada aturan baru perangkat desa tahun 2020, berhubungan dengan pemberhetian dan pengangkatan Perangkat Desa.
Apa saja Aturan Barunya?
Perangkat Desa merupakan Staf yang akan membantu kepada desa dalam pembuatan kebijakan, penyusanan kegiatan, dan koordinasi yang di bawahi dalam sekretariat desa. tugas lain dari perangkat desa adalah sebagai pelaksana kebijakan yang di bentuk oleh pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat desa terbagu menjadi 3 bagian
- Sekretariat Desa,
- Pelaksana Kewilayahan
- Pelaksana Teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa
Tugas dan Kewenangan Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
- Memimping Penyelenggaraan Pemerintah Desa,
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa,
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa,
- Menetapkan peraturan Desa,
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan